Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditetapkan melalui Kongres berdasarkan nominasi Badan Pemeriksa Keuangan.
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertugas memeriksa keuangan Dewan Pengrus Pusat Federasi, minimal 1 kali dalam 1 (satu) tahun, dan dilaporkan pada Rapat Kerja Nasional dan Kongres.
PARADUAN PAKHPAHAN
ARIS SOKHIBI